
UPdates—Penggeledahan dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
You may also like :
Pekan Ini Sidang Kode Etik, Habiburokhman Minta Kapolres Bima Dihukum Lebih Berat
Sitaannya mengejutkan, uang tunai dan emas dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.
You might be interested :
Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah di Kasus 1MDB, Lakukan Pencucian Uang
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok, Kamis, 9 Juli 2026 dini hari sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TB News.
Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Ketua RW setempat, Agung Hermawan kepada awak media juga mengaku tidak mengenal sosok pemilik rumah tersebut.
Menurut dia, pemilik rumah dikenal tertutup dan tidak pernah bergaul ataupun bersosialisasi dengan warga sekitar.
Sebelum ke Sentul, polisi juga menyita uang tunai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Uang puluhan miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
Ketiga perkara itu yakni korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI
Saat polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dijaga ketat aparat TNI, pada Rabu malam.
Sejak Rabu petang, suasana di kediaman Jampidsus Kejaksaan di Jalan Radio I Nomor 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut memang sudah terlihat berbeda.
Pasukan TNI dari Kostrad TNI AD yang biasa berjaga mendapat penambahan pasukan hingga mencapai total sekitar 20 orang.
Beredar kabar di kalangan wartawan bahwa akan tiba tim dari kepolisian untuk melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Selain prajurit TNI AD, terlihat juga beberapa personel dari TNI AL. Mereka berseragam lengkap dan sebagian lainnya berpakaian sipil. Beberapa orang tampak membawa senjata laras panjang.
Hingga lewat tengah malam, aparat kepolisian tidak tampak di rumah tersebut.