
UPdates—Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap sebanyak 1.494.652 keluarga penerima bantuan sosial (bansos) harus ditangguhkan karena terindikasi terlibat judi online (judol).
You may also like :
Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Ini Target yang Dibidik
Jumlah tersebut meningkat gila-gilaan dibanding tahun 2025 yang hanya berada di angka 600 ribu penerima.
You might be interested :
DPR Cemas, 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online Lewat HP
Sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram Kemensos, Rabu, 12 Agustus 2026, Gus Ipul mengatakan pihaknya kini tengah mendalami dan akan menentukan tindak lanjut bagi para penerima bansos yang terlibat judol itu.
Mantan Wali Kota Pasuruan itu menegaskan bahwa penerima manfaat yang kembali terindikasi main judol akan dicoret dari daftar.
Tak hanya penerima bansos, Gus Ipul juga mengungkap 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online.
Dari jumlah itu, sebanyak 42 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara sisanya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekjen PBNU itu menyebut angka tersebut merupakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keterlibatan pegawai dalam judol ini disampaikan Gus Ipul saat membuka rangkaian Peringatan HUT RI ke-81 bagi pegawai Kemensos pada Selasa, 11 Agustus 2026.
"Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, ada 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi bermain judi online," kata Gus Ipul sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Rabu, 12 Agustus 2026.
Inspektorat Jenderal Kemensos saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi. Gus Ipul menyebut pemeriksaan dilakukan guna menjamin data PPATK didasarkan dengan fakta di lapangan.
"Tim Itjen sedang mendalami untuk memastikan data yang kita dapat ini benar-benar memang terbukti. Yang awalnya terindikasi dan terbukti, ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi," jelas Gus Ipul.
Kalau hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan pegawai dalam praktik judol, Gus Ipul siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian.
Kemensos kemungkinan tidak akan memperpanjang kontrak kerja pegawai PPPK. Sedangkan bagi PNS, sanksi dapat berujung pemberhentian sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kita harus jujur, kita harus terbuka terhadap segala hal, termasuk tentang data-data kita yang kita miliki," kata mantan Wagub Jatim tersebut.