UPdates—Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah akan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp1 triliun. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD Provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, jika APBD di masing-masing kabupaten/kota terbatas, terlebih untuk menyelenggarakan Pilkada ulang, maka perbantuan APBD Provinsi maupun APBN bisa dilakukan
Makanya, terhadap 24 daerah yang akan melakukan PSU, baik seluruhnya maupun sebagian, Komisi II dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan.
You might be interested : Bukan Duit Prabowo atau Swasta, Istana: Seluruh Program MBG Didanai APBN
“Karena itu supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp700 miliar kurang lebih untuk memastikan Pilkada sesuai Putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU,” jelas Rifqinizamy di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Minggu, 2 Maret 2025.
Ia berharap pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini. "Dan nanti akan kita umumkan sama-sama di Komisi II DPR RI pada saat Raker dan RDP bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu saat 10 Maret 2025 yang akan datang,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, dari 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang lanjut ke sidang pembuktian, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 Pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena calon didiskualifikasi dengan berbagai alasan. Mulai dari tak mengaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat dua periode.
Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.