
UPdates—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta pengacara Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan kasasi atas putusan banding yang membatalkan pemecatan dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap sang aktivis.
You may also like :
Pendeta GKI Tewas di Papua, Menteri HAM Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya
Pigai bahkan meminta upaya hukum tersebut dilanjutkan hingga peninjauan kembali (PK) apabila memungkinkan untuk dilakukan.
You might be interested :
Ditantang Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua Projo Budi Arie Minta Maaf
"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari unggahannya di X.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012–2017 tersebut menyampaikan hal ini setelah Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Dalam putusan tingkat banding, keduanya batal dipecat dari dinas militer. Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan juga dikurangi.
“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tegasnya.
Menurut Pigai, kalau mereka terbukti pelaku, maka memang sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI.
Ia menyebut empat alasan. Pertama, mereka melakukan tindak pidana penyerangan. Kedua, mereka mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara.
Ketiga, mereka mencederai institusi BAIS. Kempat, keduanya mencederai institusi militer.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” tegasnya.