UPdates—Komisi XI DPR RI meminta pengawasan terhadap peredaran uang termasuk uang palsu diperketat menjelang idulfitri atau saat Ramadan.
You may also like : Apakah QRIS juga Kena PPN 12 Persen? BI: Kami Koordinasi Dulu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyampaikan hal tersebut saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam kunjungan itu, Fauzi bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR dari berbagai fraksi melakukan pertemuan dengan mitra kerja, khususnya Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Hadir pada pertemuan itu termasuk Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono serta jajaran eksekutif BI dan PERURI. Pada kesempatan itu, mereka membahas berbagai isu terkait kebijakan moneter, pengelolaan uang, dan tantangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam sambutannya, Fauzi Amro menyoroti peningkatan peredaran uang palsu di beberapa daerah, seperti kasus yang terjadi di UIN Alauddin Makassar, Cirebon, dan Kalimantan Utara. Menurutnya, peredaran uang palsu berpotensi merugikan perekonomian negara serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Kita baru-baru ini dihebohkan dengan maraknya peredaran uang palsu di beberapa daerah. Ini tentu menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi kita. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis dari Bank Indonesia dan stakeholder terkait sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Fauzi Amro di Peruri, Karawang, Jawa Barat sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.
Fauzi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran uang menjelang momen libur nasional dan hari raya keagamaan, yang sering kali diiringi oleh peningkatan transaksi tunai.
“Momentum seperti Imlek, Nyepi, dan Idulfitri akan meningkatkan peredaran uang di masyarakat. Jika tidak diawasi dengan baik, ini bisa berdampak pada lonjakan harga barang dan inflasi,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini juga dibahas implementasi Clean Money Policy, kebijakan BI untuk memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat dalam kondisi bersih, berkualitas, dan layak edar. Untuk itu, Komisi XI DPR RI juga melihat langsung proses pencetakan uang oleh PERURI guna memastikan bahwa produksi uang rupiah dilakukan sesuai dengan standar keamanan yang tinggi.
Kunjungan ini menegaskan peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan moneter dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia serta PERURI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Komisi XI DPR RI berharap hasil kunjungan ini dapat memberikan rekomendasi konkret dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia dan mencegah peredaran uang palsu yang semakin meningkat.