
UPdates—Seorang wanita berinisial YTR (29) disekap pacarnya, TH (30) selama tiga tahun. Penyiksaan yang ia alami selama penyekapan membuat perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu cacat.
You may also like :
Menteri Satryo Bantah Pecat dan Tampar ASN, Pimpinan DPR: Evaluasi Jika Perlu
Peristiwa ini membuat geram dan prihatin. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
You might be interested :
Jakarta Mencekam, Chaos Meluas ke Solo, Bandung, DIY, hingga Surabaya
“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Sari menegaskan, kasus tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang mendalam bagi korban.
“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk terus melakukan pengejaran terhadap tersangka maupun pihak-pihak yang selama ini turut serta melakukan penyekapan.
“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, mantan pimpinan Komisi III DPR RI ini juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan maksimal,” kata Sari.
Sari berharap kasus ini menjadi perhatian bersama dan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.
Akibat penyiksaan yang dialaminya, YTR yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengalami kerusakan wajah.
Kedua matanya tidak lagi berfungsi. Mata kanannya dilaporkan mengalami infeksi. Sementara mata kirinya mengecil.
Bibir bagian atas korban juga dilaporkan mengalami kerusakan parah. Selain itu, bagian kepalanya harus dioperasi akibat luka infeksi. Di kaki korban juga terdapat luka yang diduga bekas bacokan.
Luka-luka tersebut membuat keluarga menduga korban mengalami kekerasan berulang dalam waktu lama.
Selama tiga tahun terakhir, keluarga hanya mengetahui korban bekerja di Jakarta setelah sebelumnya sulit dihubungi. Belakangan mereka baru mengetahui kalau korban ternyata disekap dan dianiaya kekasihnya.