UPdates - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Total anggaran yang disepakati mencapai Rp 15,9 miliar, yang mencakup biaya untuk KPU, Bawaslu, serta aparat Kepolisian dan TNI.
You may also like : MK Putuskan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Tahir Didiskualifikasi dan Akhmad Syarifuddin Bisa Maju Lagi
Dirangkum Keidenesia, Jumat, 14 Maret 2035, keputusan mengenai anggaran ini dicapai setelah rapat antara Pemkot Palopo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat, 8 Maret 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Ilham Hamid.
Rinciannya, anggaran untuk KPU sebesar Rp 10,5 miliar. Sementara untuk Bawaslu dialokasikan sebesar Rp 3 miliar.
Sebelumnya, Pemkot Palopo telah menyiapkan skema pembiayaan PSU Pilkada ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber anggaran tersebut sebagian akan diambil dari biaya tak terduga (BTT).
Pemkot Palopo memastikan anggaran untuk PSU ini tidak akan mengganggu pos-pos anggaran yang krusial, termasuk anggaran untuk gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).
Untuk diketahui, keputusan MK yang memerintahkan PSU di seluruh TPS Palopo ini dipicu oleh diskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir, yang terbukti terlibat dalam kasus ijazah palsu dalam proses pencalonannya.