Puan Maharani (Foto: DPR RI)

TNI-Polri Awasi Pajak Rakyat, DPR Akan Minta Penjelasan DJP

21 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dan melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
  • Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  • DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan dan teror kepada masyarakat.
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengubah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
  • Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, juga mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.
  • DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.
  • Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
atau

UPdates—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

You may also like : 1591171870 djp building (1)Catat! Masa Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Dengan pola baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

You might be interested : mahfud md igMahfud Minta Pembersihan "Tikus" di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Dilanjutkan

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Menanggapi hal ini, DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak ini tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan dan teror kepada masyarakat.

Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.

"Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Bagi cucu Bung Karno itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

"Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa juga mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.

"Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.

Direktorat Jenderal Pajak kata dia perlu mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ucap Saan.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >