
UPdates—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
You may also like :
Catat! Masa Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
Dengan pola baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
You might be interested :
Mahfud Minta Pembersihan "Tikus" di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Dilanjutkan
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Menanggapi hal ini, DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak ini tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan dan teror kepada masyarakat.
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.
"Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
Bagi cucu Bung Karno itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
"Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa juga mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.
"Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.
Direktorat Jenderal Pajak kata dia perlu mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ucap Saan.