UPdates—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Senin, 17 Februari 2025 hari ini. Pemeriksaan terhadap Hasto akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
You may also like : Baru 116 Hari Berkuasa, Prabowo sudah Banjir Dukungan untuk Pilpres 2029
Rencana pemeriksaan itu sudah dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Menurutnya, Hasto dipanggil untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
You might be interested : Megawati Kecewa KPK hanya Fokus Penjarakan Hasto, Dirdik “Berdoa" Ada Laporan Mega Korupsi
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
“Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu sebagaimana dilansir keidenesia.tv Senin, 17 Februari 2025.
Hakim menyatakan gugatan Hasto tidak beralasan hukum dan status tersangka oleh KPK dinyatakan sah.
Sehari setelah putusan itu, tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan KPK. Gugatan kedua ini diajukan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pihak Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.
Di praperadilan pertama yang didaftarkan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, kubu Hasto menyebut penyidik KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Langkah praperadilan kedua Hasto ini mendapat dukungan dari petinggi PDIP, Ganjar Pranowo. "Saya sih mendorong praperadilan diajukan kembali. Saya kira kita mesti membuka seterang-terangnya apa sebenarnya yang terjadi," kata Ganjar sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari video di X.com, Senin, 17 Februari 2025.
Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan Hasto hari ini. Juga belum bisa dipastikan apakah Hasto akan ditahan setelah pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024 bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto menurut KPK juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI, Hasto diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Itu dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.