
UPdates—Setelah menuai kritik dan kecaman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rutan KPK.
You may also like :
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan KPK yang Baru
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pengembalian status Yaqut sebagai tahanan Rutan KPK dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin, 23 Maret 2026.
You might be interested :
Laporan Program Makan Bergizi Gratis ke KPK, Porsi Rp10.000 Diterima hanya Rp8.000
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Sebelum kembali ke Rutan KPK, Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Jika lolos pemeriksaan kesehatan, ia akan langsung mendekam di Rutan KPK.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. "Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," kata Budi.
Di tengah sorotan tajam, KPK menjamin proses penyidikan kasus Yaqut tetap berjalan sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," ucapnya.
KPK diam-diam mengalihkan status Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu.
Itu ketahuan dari keterangan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa. Saat menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu, 21 Maret lalu, Silvia mengaku mendapat informasi kalau Yaqut tidak berada di Rutan KPK.
Belakangan, KPK membenarkan keterangan Silvia. Menurut KPK, status Yaqut menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga meski yang bersangkutan tidak sakit.
Setelah KPK mengatakan tahanan lain juga boleh melakukan hal sama, keluarga Noel dilaporkan mengajukan perubahan status jadi tahanan rumah.
Masalah ini jadi perhatian publik lantaran ini kali pertama seorang tersangka KPK menyandang status tahanan rumah.