
UPdates—Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan menyoroti dugaan praktik kekerasan dalam proses penyidikan pada kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang kini tengah menjadi perhatian publik nasional.
You may also like :
DPR: Pembredelan Lagu "Bayar Bayar Bayar" tidak Bisa Dibenarkan
Kasus ini mencuat setelah terdakwa Ririn Rifanto dalam persidangan mengaku mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.
Kepada wartawan, Ririn Rifanto mengklaim mengalami pemukulan yang menyebabkan kakinya patah.
Maruli Siahaan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik penyiksaan ataupun perlakuan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari seseorang,” ujar Maruli melalui rilis di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Menurutnya, apabila dugaan pemukulan tersebut benar terjadi, maka hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan HAM yang dijamin negara.
Larangan penyiksaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Ia memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap proses penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Pada kasus pembunuhan satu keluarga ini, ditemukan adanya kejanggalan yang berkembang dalam persidangan. Termasuk munculnya pengakuan mengenai dugaan pelaku lain dan bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara.
Di sisi lain, dalam fakta persidangan jaksa juga menghadirkan sejumlah alat bukti forensik, keterangan saksi, hingga jejak transaksi keuangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Makanya, Maruli meminta seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, namun pada saat yang sama memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM dalam proses penyidikan dan penuntutan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan. Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau penyiksaan, maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya sanksi etik atau administratif. Harus ada proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara I itu menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga secara utuh, baik dalam mengungkap pelaku kejahatan maupun dalam melindungi hak-hak setiap warga negara selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, justru hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sumber ketakutan bagi rakyat,” tutup Maruli.