UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku. KPK membongkar semua peran dan muslihat Sekjen PDI-Perjuangan tersebut.
You may also like : Singgung Jokowi dan Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum, Hasto: Merdeka!
Lembaga antirasuah tersebut menjerat Hasto dengan dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Pertama, dugaan pemberian suap. Kemudian yang kedua, perintangan penyidikan.
You might be interested : Rocky Gerung Sebut Hasto Tersangka karena Perintah Politik Jokowi, PDIP: Ini Kriminalisasi
Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Lalu, ia dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan secara detil semua peran dan muslihat Hasto.
Dimulai dari peran Hasto dalam penyuapan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu, Agustinus Tio. Setyo menjelaskan kronologinya, mulai bagaimana Harun Masiku yang saat ini masih buron dipindahkan ke daerah pemilihan (dapil) 1 Sumsel pada Pileg 2019, meski berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Setyo mengungkap bagaimana upaya Hasto memaksakan Harun Masiku yang hanya mendapatkan 5.878 suara mendapatkan kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dengan mencoba membujuk caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402.
Menurut Setyo, Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky ke Senayan. Setelah gagal membujuknya mengundurkan diri, Hasto kemudian meminta kader PDIP, Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura.
Setelah upaya itu juga gagal, Hasto akhirnya melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan.
"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," ungkap Setyo sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Selasa, 24 Desember 2024.
Setelah melakukan serangkaian pengembangan penyidikan, KPK mengetahui bahwa perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur Hasto.
"Dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," jelas Setyo.
Peran Hasto berikutnya diungkap Setyo yakni merintangi operasi tangkap tangan (OTT) Harin Masiku pada 8 Januari 2020. Upaya OTT itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri. Menurut Setyo, KPK menemukan bukti peran Hasto dalam meloloskan Harun Masiku.
Pada saat KPK melakukan OTT 8 Januari 2020 silam, Hasto meminta pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon Harun Masiku dan memerintahkannya merendam ponselnya lalu segera melarikan diri.
Belakangan, KPK juga mengetahui bahwa Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat dia akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.
Setyo juga mengungkap muslihat Hasto yang meminta saksi memberikan kesaksian palsu ke KPK. Ia mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku dan meminta mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto mendoktrin para saksi dan meminta mereka tidak memberikan keterangan yang bisa memojokkan dirinya.
Pada kesempatan itu, Setyo juga menyampaikan bahwa penetapan status tersangka kepada Hasto yang kini telah dicegah berpergian ke luar negeri disepakati secara bulat lima pimpinan KPK beserta kedeputian dan direktoratnya.
Dalam kasus ini sendiri, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta dari Harun melalui Saeful Bahri.