
UPdates—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan beberapa kali pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dan jajarannya sebelum Operasi Tangkap tangan (OTT).
You may also like :
KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami semua pertemuan tersebut.
You might be interested :
Kepala Daerah Mengantre Masuk Penjara Kena OTT, Mardani: Ini Bencana, Kondisinya Sudah Darurat
“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” lanjut Budi.
Budi juga mengungkap bahwa Bupati Kuantan Singingi diduga memberikan uang tunai senilai 12.500 dollar Singapura untuk pejabat di Kementerian Kehutanan.
Lembaga antirasuah itu menduga uang tersebut diberikan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SDG, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” beber Budi.
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 SDG,” sambungnya.
Budi mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk memeriksa salah satu pejabat di Kemenhut.
Dia belum mengungkapkan identitas pejabat Kemenhut yang menerima uang dari Bupati Kuansing.
“Terkait dengan dugaan pemberian pada bulan Mei tersebut, penyidik tentu masih akan terus mendalami, mengkonfirmasi kepada pihak-pihak lain sehingga bukti-bukti menjadi lebih kuat untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut,” ujarnya.
Hingga hari ini, Budi memastikan KPK belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kemenhut tersebut.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa ia melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing yang kini menjadi tersangka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Pengakuan Raja Juli, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut dan tidak mengetahui isinya.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," jelas Raja Juli.
Setelah sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya.
Raja Juli menyebutkan, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu.