Roy Suryo dan Dokter Tifa. (foto:Dok.fin.co.id)

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ingatkan Kejaksaan Kasus Silfester Matutina

22 June 2026
Font +
Font -

UPdates – Hari ini, Senin, 22 Juni 2026, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Selanjutnya, kewenangan penahanan terhadap keduanya ada di tangan pihak kejaksaan.

You may also like : dokter tifaTak Gentar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Telah Siap Lahir dan Batin

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa pun meminta Kejari Jaksel untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua kliennya.

You might be interested : roy suryo refly harunTernyata Ini Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Kami harap juga nanti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun punya wewenang juga untuk melakukan penahanan, tetapi wewenang itu tidak dilakukan. Karena apa? Kalau sampai dilakukan upaya melakukan penahanan, berarti juga kejaksaan melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.

Khozinudin menyinggung soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyeret Silfester Matutina.

Dalam perkara tersebut, Silfester diketahui telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi oleh Kejari Jaksel.

Khozinudin menyebut kejaksaan memiliki pertimbangan untuk menahan ataupun tidak menahan tersangka setelah proses pelimpahan.

Hal tersebut, kata dia, dibuktikan oleh Kejari Jakarta Timur yang tidak menahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah proses pelimpahan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sama persis pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berperkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Proses penegakan hukum tentu bisa berjalan tanpa perlu melakukan penahanan. Karena delik utamanya ya, genus delict-nya kan ini tetap pencemaran dan fitnah," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik

harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >