
UPdates—Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
You may also like :
Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Sudah Penuhi Panggilan KPK
Berdalih kelelahan setelah baru pulang menunaikan ibadah haji, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun jadwal ulang.
You might be interested :
Sony Sonjaya Siap Buka Nama-Nama Tokoh Besar yang Terlibat Kasus Korupsi MBG
Fuad mengaku kondisi kesehatannya menurun setelah tiba di RI dari Arab Saudi sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Awalnya, Fuad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni lalu. Namun, saat itu, ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang melaksanakan ibadah haji.
Fuad mengaku sudah berkomunikasi dengan tim penyidik mengenai ketidakhadirannya hari ini dan menegaskan komitmennya membantu proses penyidikan dengan memenuhi pemeriksaan nantinya.
"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada KPK, Senin, 15 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.
“Saksi diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026 sebagaimana dilansir dari RRI.
Fuad dilaporkan mengetahui proses itu mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.
Makanya, penyidik memandang keterangan Fuad diperlukan untuk mendalami berbagai informasi terkait perkara yang tengah ditangani KPK.
“Saksi diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal hingga akhir. Karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menyatakan berkas perkara keempat tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.