
UPdates—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi tamparan keras bagi pemerintah.
You may also like :
India Gunakan Buaya dan Ular Jaga Perbatasan, Aktivis: Ini Kekerasan Biopolitik Jenis Baru
Yusril pun menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian tersebut.
You might be interested :
Pemerintah Ingin Kepala Daerah tidak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan," ujar Yusril sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangan persnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.
“Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” lanjut Yusril.
Yusril menduga kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Yusril menginstruksikan kepada Silmy dkk untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Pemerintah, terang dia, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," tegas Yusril.
"Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tandasnya.
Kasus yang menjerat Silmy dkk berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).