
UPdates—Pengadilan pidana di Thailand menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada seorang wanita berusia 30 tahun karena perdagangan manusia dan membantu prostitusi setelah memaksa putrinya bekerja di panti pijat di Tokyo tahun lalu.
You may also like :
Anak-anak Turis Seks di Filipina Mencari Ayahnya dengan Sampel DNA
Wanita tersebut, yang hanya diidentifikasi sebagai Laksana, mengakui tuduhan tersebut. Pada Juni tahun lalu, ia dan putrinya, yang saat itu berusia 12 tahun, pergi ke Jepang, di mana gadis itu menyediakan layanan seksual.
You might be interested :
Heboh! Jungkook BTS dan Mingyu SEVENTEEN Tampil Bareng di Acara Calvin Klein Tokyo
Laksana mengatakan kepada Kyodo News setelah putusan di Pengadilan Pidana Thailand bahwa ia membawa putrinya ke Jepang karena ia hanya ingin putrinya membantu merawat bayi laki-lakinya yang bungsu sementara ia bekerja di panti pijat.
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari The Mainichi, Selasa, 30 Juni 2026, Laksana belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Di Thailand, hukuman penjara sering dikurangi karena perilaku baik.
Menurut polisi Thailand dan Jepang, gadis itu diyakini telah memberikan layanan seksual kepada sekitar 60 pelanggan selama sebulan antara Juni dan Juli.
Kasus ini terungkap setelah gadis itu menghubungi Badan Layanan Imigrasi Jepang untuk meminta bantuan dan kemudian ditempatkan di bawah perlindungan.