Tampang Taufik Hidayat, penganiaya wanita di Bandung. (Foto: Istimewa)

Sebut Kasus Penyekapan Sadis di Bandung belum Masuk Penyiksaan, Komnas Perempuan Minta Maaf

29 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataan mereka yang menyebut kasus penyekapan sadis wanita berinisial YTR di Bandung belum termasuk penyiksaan berdasarkan kategori PBB.
  • Kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
  • Penjelasan Komnas Perempuan sebelumnya tentang kasus YTR disampaikan dalam konteks Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
  • Kasus YTR berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, serta menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam.
  • Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyebut kasus penyekapan YTR bukan termasuk penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
  • Pernyataan Sondang tersebut menjadi sorotan dan viral di media sosial, dengan publik kecewa atas pernyataan tersebut mengingat sadisnya tindakan pelaku Taufik Hidayat.
  • Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan mereka dan menegaskan bahwa kasus YTR merupakan kekerasan berlapis yang ekstrem dan merendahkan martabat manusia.
atau

UPdates—Komnas Perempuan meminta maaf terkait pernyataan mereka yang menyebut kasus penyekapan sadis wanita berinisial YTR di Bandung yang disiksa selama 3 tahun belum termasuk penyiksaan berdasarkan kategori yang ditetapkan PBB.

You may also like : images (4)KDM Sumbang Rp250 Juta, Hotman Paris Himpun Donasi Rp1,3 Miliar untuk YTR

Lewat pernyataan tertulis yang dilansir Keidenesia.tv dari website resmi Komnas Perempuan, Senin, 29 Juni 2026, mereka menilai kasus tersebut termasuk kekerasan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia.

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti dilansir Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.

“Adapun penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” jelasnya.

“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan kasus penyekapan YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung bukan termasuk penyiksaan.

Sondang dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat lalu menyebut definisi penyiksaan di kasus itu tak termasuk kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataannya kemudian menjadi sorotan dan viral di media sosial. Melihat bagaimana sadisnya pelaku Taufik Hidayat, publik kecewa dengan pernyataan Sondang tersebut.

Font +
Font -