Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan, Pakar: Sudah Hampir 2 Dekade

7 June 2025
Font +
Font -

UPdates—Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali disorot publik setelah Presiden Pravowo Subianto disebut telah menjalin komunikasi dengan para ketum partai.

You may also like : ruslan butonRuslan Buton Minta Koruptor Pertamina Dihukum Mati dan Ajukan Diri Jadi Algojo

Ini dinilai sebagai langkah positif untuk mempercepat proses hukum terhadap tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.

You might be interested : benny k harmanDPR Kritik Pedas Pemerintah tak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025

Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Zainuddin menyambut baik hal ini. Ia berharap langkah ini diikuti itikad baik dari partai politik yang memiliki kewenangan legislasi di DPR.

"Momentum ini bisa menjadi sinyal baik jika ditindaklanjuti dengan keseriusan politik dari partai-partai. Undang-undang ini sudah diusulkan sejak 2008, artinya sudah hampir dua dekade belum juga disahkan,” katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Sabtu, 7 Juni 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.

Menurutnya, kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Ia menilai pendekatan saat ini tidak cukup efektif dalam mengembalikan kerugian negara dari pelaku kejahatan ekonomi, seperti korupsi.

“Selama ini pengembalian aset menunggu eksekusi pengadilan, padahal tidak semua putusan bisa memulihkan kerugian negara secara maksimal. Undang-undang ini dibutuhkan agar pemulihan bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

Yang terpenting kata dia adalah proses pembahasan berlangsung transparan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga antikorupsi. Ia menegaskan pentingnya undang-undang ini tidak sekadar dibuat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara tegas dan konsisten.

Sementara itu, Kementerian Hukum menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah. Pasalnya, draf dan konsep RUU Perampasan Aset telah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan belakangan terdapat keinginan DPR untuk menarik dan menyusun kembali. Hal ini dilakukan agar DPR menjadi penginisiasi RUU Perampasan Aset.

"Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas," kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.

Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa draf itu akan dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari semua pemangku kepentingan. Hal jika nantinya terdapat naskah akademik RUU Perampasan Aset baru yang diinisiasi oleh DPR.

“Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Nah, sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik," ujar Supratman.

RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Nantinya akan terdapat evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR saat ini selesai. Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset, yang terpenting RUU bisa selesai dibahas,” kata Supratman.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >