
UPdates - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa yang kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada hari hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.
You may also like :
Heboh Candaan Ijazah Dito di Sertijab Menpora
Dito tiba di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada pukul 10.05 WIB. Dia mengatakan dirinya akan diperiksa sebagai saksi dan hadir hanya untuk memenuhi undangan pemeriksaan dan tidak membawa dokumen apa pun. Sebelumnya pada 23 Januari lalu, Dito juga telah diperiksa KPK dalam kasus serupa.
You might be interested :
Rahasia Besar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap, Publik Penasaran Tunggu Akbar Faizal Uncensored
Dito adalah salah satu pejabat yang ikut ke Arab Saudi saat penambahan kuota haji disepakati.
Ia akan diperiksa terkait pengetahuannya mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab kepada Indonesia pada tahun 2022.
"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata jubir KPK, Budi Prasetyo pada 23 Januari lalu.
Dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka di kasus korupsi kuota haji. Mereka adalah: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).