
UPdates—Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung berhasil ditangkap aparat kepolisian.
You may also like :
Sabtu Mulai Pemulangan Haji, DPR: Jangan Lagi Ada Suami-Istri Terpisah
Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026 sore.
You might be interested :
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai Berlaku, DPR Minta Doakan Prabowo
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tindakan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas kebebasan dan hak asasi korban.
Makanya, ia meminta aparat kepolisian menghukum berat pelaku penyekapan sadis itu.
“Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu,” ujar Cucun dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Rabu, 24 Juni 2026.
Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan dalam relasi personal, termasuk tanda-tanda hubungan yang tidak sehat atau toxic relationship.
Menurutnya, banyak korban kekerasan yang terjebak dalam hubungan yang penuh kontrol, manipulasi, hingga pembatasan kebebasan sehingga sulit mencari pertolongan.
“Perlu ada edukasi yang lebih masif agar masyarakat memahami tanda-tanda relasi yang tidak sehat dan berani mencari bantuan sebelum kekerasan terjadi lebih jauh,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Cucun juga mendorong Polri untuk terus memperkuat upaya perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, sekaligus mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat.
“Saya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Kepedulian sosial sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya,” pungkasnya
Selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jabar, pelaku dilaporkan ditempatkan di sel khusus seorang diri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan mengatakan, ruang tahanan tersebut sudah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk melengkapi proses penyidikan. Salah satunya adalah ahli kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologis tersangka.
Kapolda menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang keji dan di luar batas kewajaran.
Berdasarkan pemeriksaan forensik, korban yang disekap dan disiksa kekasihnya selama tiga tahun mengalami kerusakan mata dan bibir. Ada juga bekas sayatan benda tajam di kaki serta sundutan rokok.