
UPdates—Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.
You may also like :
Bandar Judi Online di Indonesia Beralih Pakai Kripto
Tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung.
Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali.
Ada empat tersangka yang berhasil diamankan di Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa Kutsel Badung pada Minggu, 12 April 2026 lalu.
Mereka adalah IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado.
Kemudian WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja.
Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek Kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online.
Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel,” ungkap Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan dalam konfrensi Pers di Mapolda, Rabu 29 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Instagram Polda Bali.
Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Sementara terkait kasus pornografi dan prostitusi online, Kurniawan yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy dan para Kasubdit Siber menerangkan bahwa Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka.
Ketiganya memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial dan terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut.
Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat. Kemudian, tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat. Sedangkan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.
Para pelaku ini sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (Booking Order).
Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.
Pelaku pornografi ini dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Operasi ini merupakan bagian dari visi Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi),” tegas Dirressiber.
Ia menjelaskan, sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang. Namun, kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi. Sementara konten pornografi menurutnya merusak moral bangsa.
“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial "CND" dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut,” ungkap Dirressiber.